Sabtu, 15 November 2014

Masih banyak hal menarik untuk simpan-pinjam di KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG..!! Penasaran ? Yuk kita lihat...

Terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, dll, dan tentunya koperasi salah satunya.
Menurut UU No. 25 thn. 1992 koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku, begitu pula dengan KUD Sumber Makmur Ngantang yang merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan serta mensejahterakan anggotanya.
Pada kesempatan ini saya akan membahas bagaimana tujuan & nilai, status & motif, kegiatan usaha, permodalan, SHU, dan manajemen KUD Sumber Makmur Ngantang sebagai badan usaha. Berikut pembahasannya:

1. Tujuan dan Nilai Koperasi 
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan angggota adalah tujuan dan nilai umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Begitu juga dengan KUD Sumber Makmur Ngantang yang tujuan dan nilainya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, serta pelayanan keuangan yang professional dan ramah.

2. Status & Motif Anggota Koperasi
Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang setiap anggotanya ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut dan mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan KUD Sumber Makmur Ngantang  "Bersama..!! Desa Ngantang lebih baik".
Ciri dari anggota KUD Sumber Makmur Ngantang adalah setiap anggotanya  bersifat sukarela dan terbuka serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,murah dan bermutu tinggi.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KUD Sumber Makmur Ngantang antara lain adalah melayani simpan pinjam yang berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, dan juga mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga bagi para anggota KUD Sumber Makmur Ngantang.

4. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 , modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun KUD Sumber Makmur Ngantang yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para anggotanya diantaranya: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan masih banyak lagi, dan modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.

5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  
Berikut prosedur SHU  yang terdapat dalam KUD Sumber Makmur Ngantang :

*Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.

*Transaksi anggota harus tercatat di koperasi.

*Persentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota. 
 
6. Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Menurut saya KUD Sumber Makmur Ngantang sendiri merupakan gabungan dari kedua statement diatas yaitu dengan melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Ini terlihat dari stuktur organisasi KUD Sumber Makmur Ngantang sendiri.
    1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.
    2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.
    3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
    4. Manajer
Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Sumber:
www.biru.or.id/index.php/mitra/15/kud-sumber-makmur.html