Rabu, 24 Desember 2014

KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG..!! Pilihan Tepat Untuk Simpan Pinjam

KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG, Mulyorejo, Jawa Timur. Adalah Koperasi simpan pinjam yang terbentuk secara sukarela dan terbentuk melalui warga desa ngantang yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu membentuk koperasi ini sebagai alat untuk menyatukan dan mensejahterakan rakyatnya yang relatif miskin karena memiliki pekerjaan yang tidak tetap.

Jenis dan Bentuk Koperasi

     A.   Jenis Koperasi

Sebagaimana yang dijelaskan di PP No.60/1959 mengenai jenis koperasi diantaranya :
     a.   Koperasi Desa
     b.   Koperasi Pertanian
     c.   Koperasi Peternakan
     d.   Koperasi Perikanan
     e.   Koperasi Kerajinan/Industri
     f.    Koperasi Simpan Pinjam
     g.   Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :
     a.   Koperasi Pemakaian
     b.   Koperasi Penghasilan atau Produksi
     c.   Koperasi Simpan Pinjam

Menurut PP No.60/1959, KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG  termasuk ke dalam Koperasi Desa karena koperasi ini terbentuk dari kelompok warga desa ngantang yang mau bekerja sama secara sukarela guna meningkatkan perekonomian warganya dengan jenis usaha yang unik yaitu simpan pinjam agar mengurangi aktifitas warganya yang merantau ke luar pulau. dengan simpan pinjam ini, warga yang menjadi anggota koperasi ini dapat memiliki tambahan keuangan untuk modal usaha di desanya yang berasal dari koperasi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Menurut UU No.12/1967 :

a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

  Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang, pembentukannya sesuai dengan ketentuan di atas karena pembentukannya atas kesamaan kepentingan yaitu mensejahterakan ekonomi warganya.
B. Bentuk Koperasi

Menurut PP No.60/1959 :

     a.   Koperasi Primer
     b.   Koperasi Pusat
     c.    Koperasi Gabungan
     d.   Koperasi Induk

   Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang dan bukan merupakan organisasi. Oleh sebab itu KUD Sumber Makmur Ngantang ini termasuk ke dalam koperasi primer karena anggotanya terdiri dari perorangan.
Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang ini, sumber dana berasal dari kegiatan di bawah ini :

Menurut UU No.25/1992 :

Berdasarkan UU No.25/1992 Pasal 41 tentang permodalan koperasi yaitu terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). KUD Sumber Makmur Ngantang ini merupakan koperasi dengan permodalan berdasarkan modal sendiri. Ini dikarenakan KUD Sumber Makmur Ngantang menganut sistem pemupukkan modal warganya.

Menurut UU No. 12/1967 :

KUD Sumber Makmur Ngantang menganut sistem pemupukkan modal swadaya warganya, yaitu berupa simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor tiap bulan saat menjadi anggota.
     a.   Simpanan Pokok : Rp. 100.000,-
     b.   Simpanan Wajib : Rp. 10.000,-
     c.    Simpanan Sukarela : Sesuai kemampuan anggota

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

Dalam suatu bentuk kerjasama di perlukan hubungan dan komunikasi yang baik antar sesama anggota-anggota yang berkedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.sebagai pemilik, anggota akan mempersoalkan dana yang telah di serahkan, baik yang menguntungkan ataupun yang merugikan.sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan pengadaan barang dan jasa,untung atau tidaknya pelayanan koperasi di bandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Setiap anggota pada dasarnya ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan koperasi,partisipasi anggota dapat menentukan keberhasilan koperasi.partisipasi anggota dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.bila di lihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,maka setiap harga yang di tetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.Dalam hal ini para anggota KUD Sumber Makmur Ngantang sudah membuktikan keberhasilan mereka,itu semua dapat dilihat dengan slalu berkembang dan meningkatnya kinerja mereka setiap tahunnya.

sumber :


www.biru.or.id/index.php/mitra/15/kud-sumber-makmur.html
https://mail.google.com/mail/u/0/#inbox/148d5d83fd473cf6