Sabtu, 14 Desember 2013

KASUS PT ASKRINDO (LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)

Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia  Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri.

Nyatanya  PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan  mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi

Kasus pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.

Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang manajer investasi”, urai Sufyan. Namun dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.

Sekedar mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.

Menurut sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur  Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini masih kami proses”, ujarnya.

Kepala bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 24 rekening.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum  dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu antara lain BPKP dan Bapepam LK.
            
TANGGAPAN MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
            Kasus yang terjadi  Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
            Cara yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.

Mampukah Askrindo mencicil kerugian itu ?
            PT Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
            Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.

Sumber: http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-1.html

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility (CSR))

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.


Analisis dan pengembangan
    Yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan, misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari suatu perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).

    Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merk perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Kasus bisnis pada CSR diantara perusahaan-perusahaan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi dibawah ini :

Sumber daya manusia
    Program CSR dapat dilihat sebagai suatu pertolongan dalam bentuk rekrutmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar [5], terutama sekali dengan adanya persaingan kerja diantara para lulusan sekolah. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan pada rekrutmen tenaga kerja yang berpotesi maka dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif akan menjadi suatu nilai tambah perusahaan. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfir kerja yang nyaman diantara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam "penyisihan gaji" dan aktivitas "penggalangan dana" atapun suka relawan.

Manajemen risiko
    Manajemen risiko merupakan inti dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau skandal lingkungan hidup. Kejadian ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya dari "mengerjakan sesuatu dengan benar" pada perusahaan dapat mengurangi risiko ini.[6].

Membedakan merek
    Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan.[7].

Ijin usaha
    Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.

Motif perselisihan bisnis
    Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

1.1 KASUS AMDAL
    Di Indonesia AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan. Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
    Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut. Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
    Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali. Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum. Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.

1.2 SOLUSI
    Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri. Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi. Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan. Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang sangat baik. Apalagi dalam praktiknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini. Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-atau.html

Manajemen Keuangan Perusahaan

Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

Aktivitas manajemen keuangan :
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu:
1.     Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2.     Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3.     Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.
Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.     Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.     Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.     Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.     Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.     Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.     Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.     Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.     Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.     Melakukan pengawasan atas biaya
2.     Menetapkan kebijaksanaan harga
3.     Meramalkan laba yang akan datang
4.     Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja
Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
Penganggaran modal
Anggaran modal (atau penilaian investasi) adalah proses perencanaan yang digunakan untuk menentukan apakah perusahaan jangka panjang investasi seperti mesin baru, mesin pengganti, tanaman baru, produk baru, dan pengembangan proyek penelitian bernilai mengejar. Ini adalah anggaran untuk besar modal , atau investasi, pengeluaran.
Banyak metode formal yang digunakan dalam penganggaran modal, termasuk teknik-teknik seperti :a) Akuntansi tingkat pengembalian
b) Bersih mencerminkan nilai kini
c) Indeks Profitabilitas
d) Internal rate of return
e) Modifikasi internal rate of return
f) Setara anuitas
Tata cara dalam membuat membuat penganggaran modal :
a) Membuat proposal : biaya yang diperlukan apa saja.
b) Review dan analisa.
c) Membuat keputusan apakah penganggaran modal tersebut layak atau tidak.
d) Implementasi
e) Mengumpulkan umpan balik atau feedback
Contoh manajemen keuangan         :          
Laporan Keuangan Perusahaan Dagang


sumber           : 

PERBEDAAN MCD DI INDONESIA DENGAN DI LUAR NEGERI

Menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualanbarang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
·         Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
·         Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba
Sejarah McD
            Restoran McDonald's pertama didirikan pada tahun 1940 oleh dua bersaudara Dick dan Mac McDonald, namun kemudian dibeli oleh Ray Kroc dan diperluas ke seluruh dunia.Restoran McDonald's pertama di Indonesia terletak di Sarinah, Jakarta dan dibuka pada 23 Februari 1991.Perbedaan antara mcd indonesia dengan luar negri itu berbeda-beda, tergatung mcd nya di letakkan atau di bangun di negara mana saja.Perbedaan tersebut yaitu :
1.      Dilihat dari segi makanan :
Dalam penyajian maknanan tergantung dengan perbedaan budaya di negara masing-masing, Contoh nya Mc D di India dengan McD di Indonesia.Kalau di McD di India makanan nya tidak boleh yang terbuat dari daging sapi karena sebagia orang india beragama hindu yang menghargai sapi sebagai dewa. Kalau McD di Indonesia kebanyakan menu utama nya adalah ayam dengan nasi .
2.      Dilihat dari segi biaya :
 Harga McD di luar lebih mahal dari Indonesia karena di sesuai kan dengan pajak masing-masing negara.
3.      Dilihat dari segi kebersihan :
Kalau di luar negeri sampah2 sisa makanan di buang oleh pembeli sendiri.Yang tempat pembuangan nya itu disediakan oleh pihak McD. Sedangkan di Indonesia sampah-sampah sisa makanan di diamkan begitu saja di meja dan pelayan McD yang harus membersihkannya.

Sumber:
intanayudew.blogspot.com

Klasifikasi Bisnis, Tahapan dan Hambatan Memasuki Bisnis Internasional

Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Bisnis dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda.

Klasifikasi bisnis berdasarkan aktivitas yang dilakukannya dalam menghasilkan keuntungan adalah sebagai berikut :
  1. Manufaktur adalah bisnis yang memproduksi produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti mobil atau pipa.
  2. Bisnis jasa adalah bisnis yang menghasilkan barang tak berwujud dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contohnya adalah konsultan dan psikolog.
  3. Pengecer dan distributor adalah pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan took dan perusahaan yang berorientasi-konsumen adalah distributor atau pengecer.
  4. Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang memproduksi barang-barang mentah, seperti tanaman atau mineral tambang.
  5. Bisnis financial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal.
  6. Bisnis informasi adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan-kembali property intelektual/
  7. Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk public, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah.
  8. Bisnis Real Estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan property, rumah, dan bangunan.
  9. Bisnis transportasi adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.


Tahap-Tahap dalam Memasuki Bisnis Internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung risiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :

1. Ekspor insidentil
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian ada yang membeli barang-barang kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

2.      Ekspor aktif
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan continue dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakanmanajemen atas transaksi itu.

3.      Penjualan Lisensi
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan lisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.

4.      Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisesnsi atau merek dagangannya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya.

5.      Pemasaran di Luar Negeri
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar Negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang harus aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing.

6.      Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri”. Dalam tahap ini perusahaan asing dating dan mendirikan perusahaan di negeri asing dengan segala modalnya, kemudian memproduksi di negeri itu, lalu menjual hasil produksinya itu di negeri itu juga.

Hambatan Dalam Memasuki Bisnis International
Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestik. Terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional, di antaranya yaitu:
1.      Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
2.      Perbedaan bahasa, sosial budaya
3.      Kondisi politik dan hukum-hukum perundang-undangan
4.      Hambatan operasional
Sumber:
  1. http://candygloria.wordpress.com/2010/12/15/bisnis-internasional/
  2. http://dwisetiati.wordpress.com/2010/12/20/bisnis-internasional/
  3. http://andriawanazhar.blogspot.com/2012/01/bisnis-internasional.html?m=1

This Love Lyrics _ Maroon5

I was so high I did not recognize
The fire burning in her eyes
The chaos that controlled my mind
Whispered goodbye as she got on a plane
Never to return again
But always in my heart, oh!
This love has taken its toll on me
She said goodbye too many times before
And her heart is breaking in front of me
And I have no choice
Cause I won't say goodbye anymore
I tried my best to feed her appetite
Keep her coming every night
So hard to keep her satisfied, oh!
Kept playing love like it was just a game
Pretending to feel the same
Then turn around and leave again
This love has taken its toll on me
She said goodbye too many times before
And her heart is breaking in front of me
And I have no choice
Cause I won't say goodbye anymore
I'll fix these broken things
Repair your broken wings
And make sure everything's alright
(It's alright, it's alright)
My pressure on your hips
Sinking my fingertips
Into every inch of you
Because I know that's what you want me to do
This love has taken its toll on me
She said goodbye too many times before
Her heart is breaking in front of me
And I have no choice
Cause I won't say goodbye anymore
This love has taken its toll on me
She said goodbye too many times before
And my heart is breaking in front of me
And she said goodbye too many times before
This love has taken its toll on me
She said goodbye too many times before
Her heart is breaking in front of me
And I have no choice
Cause I won't say goodbye anymore

Jumat, 08 November 2013

UNDANG-UNDANG SERIKAT BURUH/PEKERJA [TUGAS SOFTSKILL]

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

1.      Menimbang

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara

2.      Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

3.      Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 
Pasal 2
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a.       membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.      mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c.       mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a.       melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.      memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.       mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.       iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.      hasil usaha yang sah; dan
c.       bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1)    Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)     Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

BAB V
SANKSI 
Pasal 42
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
  
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,

DAFTAR PUSTAKA: