Kamis, 09 April 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM
       Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.


1   1.    Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.


      2.    Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.


     3.    Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).


     4.    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.


     5.    J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.


     6.    Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


      7.    S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


     8.    P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


      9.    Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

    TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
    Berikut adalah TUJUAN Hukum   :
1    .      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2    .      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3    .      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4    .      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5    .      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6    .      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7    .      Sebagai fungsi kritis

•        Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :
     1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
     2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
      3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
     4.      Jeremy Betham (teori utilitas), 
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
     5.      Prof. Mr. J. Van Kan, 
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

       
    SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.    Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.   Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU 
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES


KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan .

Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap .
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .

Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis Civilis
2. Code Civil
Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .

  
   KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
   

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah  Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya

 Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
   
   PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
   Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yangsaling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalamnegeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..

sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html



Rabu, 24 Desember 2014

KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG..!! Pilihan Tepat Untuk Simpan Pinjam

KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG, Mulyorejo, Jawa Timur. Adalah Koperasi simpan pinjam yang terbentuk secara sukarela dan terbentuk melalui warga desa ngantang yang memiliki kesamaan kepentingan, yaitu membentuk koperasi ini sebagai alat untuk menyatukan dan mensejahterakan rakyatnya yang relatif miskin karena memiliki pekerjaan yang tidak tetap.

Jenis dan Bentuk Koperasi

     A.   Jenis Koperasi

Sebagaimana yang dijelaskan di PP No.60/1959 mengenai jenis koperasi diantaranya :
     a.   Koperasi Desa
     b.   Koperasi Pertanian
     c.   Koperasi Peternakan
     d.   Koperasi Perikanan
     e.   Koperasi Kerajinan/Industri
     f.    Koperasi Simpan Pinjam
     g.   Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :
     a.   Koperasi Pemakaian
     b.   Koperasi Penghasilan atau Produksi
     c.   Koperasi Simpan Pinjam

Menurut PP No.60/1959, KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG  termasuk ke dalam Koperasi Desa karena koperasi ini terbentuk dari kelompok warga desa ngantang yang mau bekerja sama secara sukarela guna meningkatkan perekonomian warganya dengan jenis usaha yang unik yaitu simpan pinjam agar mengurangi aktifitas warganya yang merantau ke luar pulau. dengan simpan pinjam ini, warga yang menjadi anggota koperasi ini dapat memiliki tambahan keuangan untuk modal usaha di desanya yang berasal dari koperasi.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Menurut UU No.12/1967 :

a. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

  Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang, pembentukannya sesuai dengan ketentuan di atas karena pembentukannya atas kesamaan kepentingan yaitu mensejahterakan ekonomi warganya.
B. Bentuk Koperasi

Menurut PP No.60/1959 :

     a.   Koperasi Primer
     b.   Koperasi Pusat
     c.    Koperasi Gabungan
     d.   Koperasi Induk

   Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang dan bukan merupakan organisasi. Oleh sebab itu KUD Sumber Makmur Ngantang ini termasuk ke dalam koperasi primer karena anggotanya terdiri dari perorangan.
Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang ini, sumber dana berasal dari kegiatan di bawah ini :

Menurut UU No.25/1992 :

Berdasarkan UU No.25/1992 Pasal 41 tentang permodalan koperasi yaitu terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). KUD Sumber Makmur Ngantang ini merupakan koperasi dengan permodalan berdasarkan modal sendiri. Ini dikarenakan KUD Sumber Makmur Ngantang menganut sistem pemupukkan modal warganya.

Menurut UU No. 12/1967 :

KUD Sumber Makmur Ngantang menganut sistem pemupukkan modal swadaya warganya, yaitu berupa simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor tiap bulan saat menjadi anggota.
     a.   Simpanan Pokok : Rp. 100.000,-
     b.   Simpanan Wajib : Rp. 10.000,-
     c.    Simpanan Sukarela : Sesuai kemampuan anggota

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

Dalam suatu bentuk kerjasama di perlukan hubungan dan komunikasi yang baik antar sesama anggota-anggota yang berkedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.sebagai pemilik, anggota akan mempersoalkan dana yang telah di serahkan, baik yang menguntungkan ataupun yang merugikan.sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan pengadaan barang dan jasa,untung atau tidaknya pelayanan koperasi di bandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Setiap anggota pada dasarnya ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan koperasi,partisipasi anggota dapat menentukan keberhasilan koperasi.partisipasi anggota dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.bila di lihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,maka setiap harga yang di tetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.Dalam hal ini para anggota KUD Sumber Makmur Ngantang sudah membuktikan keberhasilan mereka,itu semua dapat dilihat dengan slalu berkembang dan meningkatnya kinerja mereka setiap tahunnya.

sumber :


www.biru.or.id/index.php/mitra/15/kud-sumber-makmur.html
https://mail.google.com/mail/u/0/#inbox/148d5d83fd473cf6

Sabtu, 15 November 2014

Masih banyak hal menarik untuk simpan-pinjam di KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG..!! Penasaran ? Yuk kita lihat...

Terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, dll, dan tentunya koperasi salah satunya.
Menurut UU No. 25 thn. 1992 koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku, begitu pula dengan KUD Sumber Makmur Ngantang yang merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan serta mensejahterakan anggotanya.
Pada kesempatan ini saya akan membahas bagaimana tujuan & nilai, status & motif, kegiatan usaha, permodalan, SHU, dan manajemen KUD Sumber Makmur Ngantang sebagai badan usaha. Berikut pembahasannya:

1. Tujuan dan Nilai Koperasi 
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan angggota adalah tujuan dan nilai umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Begitu juga dengan KUD Sumber Makmur Ngantang yang tujuan dan nilainya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang menghasilkan perubahan pada aspek fisik, serta pelayanan keuangan yang professional dan ramah.

2. Status & Motif Anggota Koperasi
Dalam KUD Sumber Makmur Ngantang setiap anggotanya ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut dan mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan KUD Sumber Makmur Ngantang  "Bersama..!! Desa Ngantang lebih baik".
Ciri dari anggota KUD Sumber Makmur Ngantang adalah setiap anggotanya  bersifat sukarela dan terbuka serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,murah dan bermutu tinggi.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KUD Sumber Makmur Ngantang antara lain adalah melayani simpan pinjam yang berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, dan juga mengatasi kesulitan ekonomi rumah tangga bagi para anggota KUD Sumber Makmur Ngantang.

4. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 , modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun KUD Sumber Makmur Ngantang yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para anggotanya diantaranya: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan masih banyak lagi, dan modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.

5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  
Berikut prosedur SHU  yang terdapat dalam KUD Sumber Makmur Ngantang :

*Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.

*Transaksi anggota harus tercatat di koperasi.

*Persentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota. 
 
6. Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Menurut saya KUD Sumber Makmur Ngantang sendiri merupakan gabungan dari kedua statement diatas yaitu dengan melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Ini terlihat dari stuktur organisasi KUD Sumber Makmur Ngantang sendiri.
    1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.
    2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.
    3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
    4. Manajer
Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Sumber:
www.biru.or.id/index.php/mitra/15/kud-sumber-makmur.html  

Rabu, 15 Oktober 2014

Mau simpan pinjam ?? KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG pilihannya..!!

Latar Belakang Sejarah Berdirinya KUD SUMBER MAKMUR NGANTANG... 

 Koperasi Unit Desa Sumber Makmur terlahir dari sebuah organisasi bernama BUUD pada 1972. Fungsi utama BUUD yang beranggotakan 2.307 orang adalah sebagai wadah perekonomian yang menampung stok pangan nasional. Seiring dengan situasi dan kondisi perekonomian masyarakat saat itu dan dengan turunnya INPRES No. 04 tahun 1978, pada tanggal 18 Juli 1980 BUUD mengalami perubahan menjadi KUD Sumber Makmur Ngantang dengan badan hukum SK. Kanwil DEOKOP TK I Jawa Timur No. 4513/BH/II/80.
Semangat yang tinggi dan kerja keras para pengurus membuahkan hasil yang menggembirakan. Tidak kurang dari 10.270 orang terdaftar sebagai anggota KUD Sumber Makmur hingga tahun 2010. Keanggotaan terdiri dari anggota susu 7.578 orang, anggota Bimas 1.651 orang, anggota simpan pinjam 183 orang, dan anggota PPKKP 858 orang. Ada 9 unit usaha di KUD ini, antara lain: unit susu, pengembangan ternak, makanan ternak, transportasi, perdagangan dan pelayanan jasa, simpan pinjam, pelayanan teknis, klinik rawat inap, serta unit rokok.
Prestasi KUD Sumber Makmur hingga saat ini antara lain: KUD terbaik tingkat Provinsi Jawa Timur pada 1980, KUD Mandiri pada 1989, KUD terbaik I tingkat nasional pada 1990, KUD Mandiri Teladan Tahun ke-I hingga tahun ke-V dari tahun 1991–1995, KUD Mandiri Teladan Utama Tingkat Nasional pada 1996 , KUD Mandiri Teladan Utama Tahun ke-II pada 1997, Koperasi berprestasi tahun 2000, dan Koperasi penerima penghargaan khusus pada 2007.
Berbekal perkembangan dan prestasi yang terus meningkat, KUD Sumber Makmur menjajaki kerja sama pengembangan Biogas Rumah dengah HIVOS, yang ditandatangani pada 1 April 2010 dengan target tahun pertama 300 unit biogas rumah (BIRU). Untuk mendukung program kerja sama tersebut, pada 22–28 April 2010 di KUD Sumber Makmur Ngantang diadakan pelatihan tukang dan pengawas oleh HIVOS Jawa Timur. 15 calon tukang dan 3 calon supervisor dari masyarakat Ngantang ikut serta dalam pelatihan tersebut. Dengan latar belakang sebagai tukang, peserta dengan mudah mengikuti teori dan praktek pembangunan biogas. Semangat tinggi untuk segera membangun biogas rumah tercermin pada mereka; sehingga setelah pelatihan pengurus koperasi, pengurus biogas, dan tukang bersama–sama mensosialisasikan pada anggota KUD. Tidak kurang dari 300 peternak terdaftar sebagai pengguna potensial untuk tahun pertama. Biaya pembangunan biogas rumah ukuran 4 m3 sebesar Rp 5.130.000, dan biaya tersebut akan dipotong oleh subsidi dari HIVOS sebesar Rp 2.000.000. Dengan demikian peternak hanya melunasi biaya sebesar Rp 3.130.000, yang dilakukan dengan sistem kredit 12 bulan yang didukung oleh Nestle. Pembangunan perdana biogas rumah dilakukan pada awal bulan Juni 2010 dengan target 30 unit, dan sudah terealisasi 25 unit di awal bulan Juli 2010.
Semangat pengurus koperasi dan staf biogas yang didukung oleh BPEO Biru Jawa Timur dalam perencanaan promosi telah membawa dampak besar dalam pengembangan biogas di KUD Sumber Makmur. Untuk bulan kedua, KUD berani menargetkan 60 unit per bulan dengan harapan mempercepat penyebaran biogas rumah pada anggotanya. Diperkirakan target bisa terpenuhi sebelum akhir kontrak.
Strategi pembangunan BIRU bertujuan untuk mencapai hasil dengan lebih baik dan cepat; caranya adalah dengan memberikan kesempatan kerja profesional pada tukang dan supervisor. Untuk penyelesaian biogas rumah 4 m3 yang diselesaikan dalam 6 hari, tukang akan mendapatkan upah sebesar 375.000; untuk penyelesaian selama 7 hari tukang akan mendapatkan upah sebesar 367.500; untuk penyelesaian selama 8 hari tukang akan mendapatkan 360.000; dan untuk tukang yang menyelesaikan 10 hari mendapat upah 350.000; begitu juga untuk pembantu tukang. Supervisor akan mendapat upah bulanan karena akan bertanggung jawab langsung terhadap mutu dan kualitas biogas. Dengan strategi tersebut, menjadikan KUD Sumber Makmur sebagai KUD Mandiri Energi bagi anggotanya bukan sekedar impian.

Visi dan Misi KUD Sumber Makmur Ngantang.

VISI

Mewujudkan meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Ngantang.


MISI
  1. Mencari Dana Agar Dapat Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Desa Untuk Perkembangan Usahanya
  2. Menciptakan Anggota Koperasi yang Jujur Dan Tenaga Kerja dalam perkoperasian Demi Lancarnya Pelayanan Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Desa
  3. Membantu Mengembangkan Usaha Kecil Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Desa, Agar Bisa Bertahan Dan Bersaing Pada Era Globalisasi Ini.
TUJUAN, "Mensejahterakan Anggota Koperasi Dan Meningkatkan Perekonomian Desa"


Prinsip-prinsip merujuk pada Undang Undang No.25 tahun 1992 Pasal 5, Prinsip koperasi adalah:


  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

  Profil "KUD Sumber Makmur Ngantang"

Nama : KUD Sumber Makmur Ngantang
Alamat : Jl. Raya Ngantang Kec. Ngantang Kab. Malang
Tlp. 0341-521102

Badan Hukum : SK. Kanwil DEOKOP TK I Jawa Timur No. 4513/BH/II/80.
 PENGURUS
Ketua 1        : Susiono
Ketua 2        : Sugiono
Sekretaris 1  : Bambang Santoso
Sekretaris 2  : Suduri
Bendahara    : Rifa'i
           PENGAWAS
Ketua       :  Suwandi
Anggota   :  Siswantoro
Anggota   :  Djamil

Jumlah Karyawan : 226 orang

Nama Manager : R.DMA Agung, SE.
Jumlah Anggota : 10.550 orang
Tingkat Kesehatan Koperasi : Sehat
Kesimpulan:
 Koperasi Unit Desa "Sumber Makmur" Ngantang menurut saya, kehadiran koperasi ini sangatlah membantu dalam aktivitas perekonomian masyarakat desa ngantang. Dengan Kehadiran KUD ini perekonomian Masyarakat desa ngantang diharapkan dapat mengalami peningkatan Taraf Perekonomian yang lebih baik dari sebelumnya.
 Konsep dari Koperasi ini adalah konsep Koperasi di negara berkembang, dengan alasan bahwa koperasi ini hanya menfokuskan untuk peningkatan taraf hidup perekonomian desa, dalam ruang lingkup desa ngantang..
 Aliran dalam koperasi ini menganut aliran koperasi pesemakmuran (commonwealth) dari paul hubert casselman di karenakan kopeasi ini sangat meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya dalam berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.


Sumber:
www.biru.or.id/index.php/mitra/15/kud-sumber-makmur.html