Sabtu, 29 Maret 2014

SISTEM PEREKONOMIAN DI DUNIA


Kata sistem berasal dari bahasa Latin ( systema ), dan bahasa Yunani ( sustema ). Pengertian sistem yaitu, suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Di dalam sistem perekonomian dunia terbagi atas 3 jenis sistem yaitu, sistem perekonomian pasar ( liberalis/kapitalis ) , sistem perekonomian perencanaan ( etatisme ) , dan sistem perekonomian campuran.
  • Sistem Perekonomian Pasar ( liberalis/kapitalis )
=> Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem ini peranan pemilik modal sangat dominan.
=> Ciri-ciri :
1. Setiap individu bebas meiliki faktor-faktor produksi ( SDA , SDM , Sumber daya buatan = mesin-mesin , & enterpreneurship ).
2. Setiap individu bebas memilih pekerjaan.
3. Setiap individu bebas mengadakan perjanjian-perjanjian.
4. Pemerintah secara tidak langsung mengatur kehidupan ekonomi.

=> Negara yang menganut :
Jepang , Amerika Serikat , Australia , dan lain-lain.

  • Sistem Perekonomian Perencanaan ( Etatisme )
=>  Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh oleh negara. Adapun maksud pemerintah menguasai perekonomian ini yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

=> Ciri-ciri :
1. Tidak adanya kebebasan bagi individu dalam berusaha.
2. Perekonomian dikuasai dan diatur oleh pemerintah.
3. Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui.

=> Negara yang menganut :
RRC , Polandia , Rumania , dan lain-lain.

  • Sistem Perekonomian Campuran
=> Pengertian :
Sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dan sosialisme. Dalam sistem ini yang berperan ada 2 sektor yaitu negara dan swasta.  Sistem ini banyak dijumpai di negara-negara yang berkembang.

=> Ciri-ciri :
1. Pemerintah aktif dalam kegiatan ekonomi.
2. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Hak milik swasta atas alat-alat produksi.

=> Negara yang menganut :
Indonesia, Mesir , Malaysia , dan lain-lain.

> Perbedaan Antara Sistem Perekonomian Pasar , Sistem Perekonomian Etatisme , dan Sistem Perekonomian Campuran :

Pasar
Etatisme/ Sosialisme
Campuran
KEPEMILIKKAN SUMBER DAYA
Swasta
Pemerintah
Pemerintah dan swasta
HARGA
Mekanisme Pasar
Pemerintah
Pemerintah bisa mengintervensi
PERSAINGAN
Terbuka / Bebas
Tertutup
Terbuka bagi industri swasta
KEPEMILIKKAN INDIVIDU
Ada
Tidak ada ( sangat kecil )
Ada

Kesimpulannya dalam perekonomian di dunia adanya 3 sistem yaitu : sistem perekonomian pasar (  sistem yang bebas dalam melakukan kegiatan perekonomian di negaranya tanpa campur tangan dari pemerintah ) , sistem perekonomian etatisme ( sistem yang dikuasai langsung oleh pemerintah di negara yang menganut sistem ini dan campur tangan ini dilakukan untuk mensejahterakan masyarakatnya ) , dan sistem perekonomian campuran ( sistem ini berlaku sekarang ini di negara kita Indonesia, dimana sistem ini percampuran antara liberalisme dan sosialisme yang maksudnya yaitu,  di dalam negara yang menggunakan sistem ini terdapat  2 sektor yang berpengaruh yaitu swasta dan negara ).
Jadi setiap negara yang mengunakan masing-masing sistem tersebut mempunyai dampak untuk negaranya masing-masing dan tentunya sistem tersebut digunakan untuk menjalankan perekonomian dengan baik sesuai dengan sistem yang dipakai di negaranya masing-masing.

Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2174737-pengertian-sistem-perekonomian-atau-sistem/
http://zaicorp-zaicorp.blogspot.com/2012/06/sistem-perekonomian-indonesia.html?m=1
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/03/13/sistem-perekonomian-di-dunia/

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


Di Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran. Negara kita menggunakan perencanaan yang terpusat seperti halnya sistem ekonomi komando, namun pengalokasian sumber daya tetap diserahkan kepada kekuatan pasar. Penguasaan aset juga dibedakan berdasarkan kepentingannya. Untuk faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak dikuasai oleh negara, sedangkan untuk faktor produksi yang tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak boleh dimiliki oleh swasta ( perorangan )
  • Keadaan Perekonomian Indonesia Sebelum Orde Baru
Pada masa ini, sistem ekonomi Indonesia ditujukan pada pembangunan dalam segala bidang namun dalam kenyataannya perekonomian Indonesia malah semakin parah karen KKN. Setelah kemerdekaan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk, terjadi inflasi yang sangat tinggi. Dan dalam perkembangan pada masa sistem ekonomi orde lama terdiri dari 3 perkembangan masa yaitu :
1. Masa Pasca Kemerdekaan ( 1945-1950 )
Pada masa awal kemerdekaan keadaan ekonomi dan keuangan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
>  Inflasi yang sangat tinggi, terjadi inflasi yang sangat tinggi karena ada 3 mata uang yang berlaku di Indonesia yaitu De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
> Panglima AFNEI ( Allied forces for Netherlands east indies ) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu.
> Dan pada bulan oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan  uang kertas baru yaitu ORI ( Oeang Republic Indonesia ) sebagai pengganti uang jepang.
=> Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, ialah :
- Program Pinjaman Nasional
Dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir.Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan juli 1946.
-Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi ) 19 januari 1947.
- Rekonstruksi dan Rasionalisasi  Angkatan Perang (Rera ) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
2. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa demokrasi liberal adalah masa dimana dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha China. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
3. Masa Demokrasi Terpimpin ( 1959-1967 )
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme ( segala-galanya diatur oleh pemerintah ) . dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik, dan ekonomi ( Mazhab Sosialisme ). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.
Kesimpulannya pada masa sebelum orde baru ini terjadinya inflasi yang sangat tinggi dan juga dikarenakan adanya mata uang yang beredar dimasyarakat Indonesia sangat banyak. Dan disamping itu juga keadaan Indonesia pada saat itu juga adanya penjajahan dari negara asing jadinya perekonomian Indonesia sangat terpuruk.
  • Keadaan Perekonomian Indonesia pada saat Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi biasa juga disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila ( SEP ). Sistem ekonomi pancasila mengambil beberapa kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Negara menguasai dan mengatur aset atau faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat ( contoh : pelabuhan, air minum , listrik , kereta api ), namun sektor swasta juga diberi kesempatan berusaha dibidang lain yang tidak dikuasai pemerintah.
Dasar dari Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 yang memuat ayat-ayat sebagai berikut :
- Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
- Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk usaha yang memilih ikatan kekeluargaan dan paling sesuai dengan masyarakat Indonesia ialah koperasi. Namun, tidak berarti bahwa semua usaha di Indonesia harus dijalankan dalam bentuk koperasi. Begitu juga dengan bidang yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, tidak harus selalu dikuasai oleh negara, sekarang sudah mulai dikelola sebagian oleh swasta.
> Ciri  Ekonomi Pancasila :
1. Peranan negara tetap penting meskipun tidak terlalu besar, seperti dalam perekonomian komando. Seperti halnya peranan negara, peranan swasta juga cukup besar meskipun tidak terlalu mendominasi, seperti halnya di perekonomian liberal. Sistem Ekonomi Pancasila menyeimbangkan antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga masing-masing dapat maju dan berkembang.
2.  Sistem ekonomi tidak di dominasi dengan buruh ( seperti sosialis ) maupun modal ( seperti kapitalis ) melainkan didasarkan atas asa kekeluargaan.
3. Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.
4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya.
Jadi, dalam sistem Ekonomi Pancasila harus dihindarkan sistem ekonomi liberal yang bebas maupun sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi yang liberal akan menyebabkan eksploitasi atau pemerasan kepada manusia. Selain itu, dapat memunculkan persaingan yang tidak sehat, seperti monopoli atau pemusatan kegiatan ekonomi hanya pada kelompok masyarakat tertentu saja. Sebaliknya, sistem komando akan mematikan sektor swasta karena peran negara yang terlalu besar.
PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA ORDE BARU DAN SETELAH ORDE BARU
  • Keadaan Ekonomi pada masa Orde Baru
-       Supersemar merupakan surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 11 maret 1966. Surat peritah itu dibuat oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto.
-        Untuk memulihkan keadaan setelah peristiwa G 30 S/PKI pemerintah membuat surat perintah sebelas maret yang dikenal dengan istilah Supersemar.
-       Pada masa Orde Baru , pemerintah melaksanakan pembangunan untuk menata kehidupan masyarakat.
-       Dengan pembangunan tersebut , tercapai kemajuan dalam berbagai bidang.
-       Namun keberhasilan tersebut tidak diimbangi dengan fondasi yang kokoh.
-       Akibatnya ketika diterpa krisis moneter , ekonomi Indonesia mudah rapuh.
-       Dan Supersemar merupakan tonggak lahirnya Orde Baru.
-        Penerapan ekonomi terpimpin pada masa orde lama ternyata telah menyebabkan perekonomian Indonesia sangat buruk.
-       Pada masa Orde Baru pemerintah melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesejahteraan rakyat, politik, dan pertahanan keamanan. Langkah pertama yang diambil ialah dengan merencanakan program perbaikan yaitu program : [1]penyelamatan [2]stabilitas dan rehabilitas [3]pembangunan.
-       Sesuai dengan Tap MPRS No. XIII/MPRS/1966, pemerintah memproritaskan pada pencukupan sandang dan pangan , pengendalian inflasi, rehabilitasi prasarana ekonomi, dan peningkatan ekspor.
-       Pada masa Orde Baru pertanian adalah basis perokonomian Indonesia.
-       Dengan mengandalkan devisa dari ekspor, kredit luar negeri , dan badan keuangan internasional IMF perekonomian Indonesia mencapai kemajuan..
-       Namun pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dengan fondasi yang rapuh
Jadi kesimpulannya pada masa Orde Baru perekonomian Indonesia sangat rapuh karena pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan landasan ekonomi yang mantap. Hal itu mengakibatkan pada krisis ekonomi dunia ekonomi Indonesia tidak mampu bertahan sebab fondasi ekonomi Indonesia dibangun dalam fondasi yang rapuh.

  • Perekonomian Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk memulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai periode 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalm UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru di warnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk :
>  Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan sistem perekonomian yang lama.
> Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
=> Tercatat Bahwa :
- Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
- Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
- Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
- Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPALITA 1) baru dimulai pada tahun 1969.

Sumber :

http://diyantisyafitri.blogspot.com/2012/03/perkembangan-sistem-ekonomi-sebelum.html?m=1
http://rivazboyz.multiply.com/journal/item/54/perkembangan-perekonomian-Indonesia-setelah-orde-baru
http://alifadjzieb.blogspot.com/2012/03/keadaan-ekonomi-pada-masa-orde-baru.html?m=1
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/03/14/sistem-perekonomian-di-indonesia/

Sabtu, 14 Desember 2013

Konsep Time Value of Money

PENGERTIAN TIME VALUE OF MONEY 

Time Value of Money adalah nilai waktu dari uang, di dalam pengambilan keputusan  jangka panjang, nilai waktu memegang peranan penting. Seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis, konsep nilai waktu dari uang ( time value of money ) telah mendapat tempat yang demekian penting. Berikut adalah beberapa contoh terapan yang terkait dengan konsep nilai waktu dari uang :
1.      Tabungan
2.      Pinjaman bank
3.      Asuransi penilaian proyek
Konsep nilai waktu uang di perlukan oleh manajer keuangan dalam mengambil keputusan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan di pilih.
Suatu jumlah uang tertentu yang di terima waktu yang akan datang jika di nilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus di diskon dengan tingkat bunga tertentu (discountfactor). Suatu jumlah uang tertentu saat ini di nilai untuk waktu yang akan datang maka jumlah uang tersebut harus di gandakan dengan tingkat bunga tertentu (Compound factor).
B.     MANFAAT TIME VALUE OF MONEY
Manfaat time value of money adalah untuk mengetahui apakah investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan atau tidak. Time value of money berguna untuk menghitung anggaran. Dengan demikian investor dapat menganalisa apakah proyek tersebut dapat memberikan keuntungan atau tidak. Dimana investor lebih menyukai suatu proyek yang memberikan keuntungan setiap tahun dimulai tahun pertama sampai tahun berikutnya. Maka sudah jelas time value of money sangat penting untuk dipahami oleh kita semua, sangat berguna dan dibutuhkan untuk kita menilai seberapa besar nilai uang masa kini dan akan datang
C.    KETERBATASAN TIME VALUE OF MONEY
Keterbatasannya yaitu akan mengakibatkan masyarakat hanya menyimpan uangnya apbila tingkat bunga bank tinggi, karena mereka menganggap jika bunga bank tinggi maka uang yang akan mereka terima dimasa yang akan datang juga tinggi. Time value of money tidak memperhitungkan tingkat inflasi.
D.    METODE-METODE YANG DIGUNAKAN TIME VALUE OF MONEY ADALAH:
a.      FUTURE VALUE  ( Nilai yang akan datang )
Future Value digunakan untuk menghitung nilai investasi yang akan datang berdasarkan tingkat suku bunga dan angsuran yang tetap selama periode tertentu. Untuk menghitung FV bisa menggunakan fungsi fv() yang ada dimicrosoft excel. Ada lima parameter yang ada dalam fungsi fv(), yaitu :
1.       Rate, tingkat suku bunga pada periode tertentu bisa per bulan ataupun per tahun.
2.       Nper, jumlah angsuran yang dilakukan
3.       Pmt, besar angsuran yang dibayarkan.
4.       Pv, nilai saat ini yang akan dihitung nilai akan datangnya.
5.       Type, jika bernilai 1 pembayaran dilakukan diawal periode, jika bernilai 0 pembayaran dilakukan diakhir periode.
Contoh:
Apabila kita mempunyai uang sebanyak Rp. 10.000.000 dan disimpan di bank dengan bunga 18 % setahun, maka pada akhir tahun uang kita akan menjadi :
FV1    =  Rp.10.000.000 (1+0,18)1
      =  Rp.11.800.000
FV1 adalah nilai yang akan datang satu tahun lagi. Apabila uang tersebut diambil pada dua tahun lagi, maka uang tersebut menjadi :
FV2    =  Rp.10.000.000 (1+0,18)2
          =  Rp.13.924.000

FVn =Po (1+r/m)m.n

Dimana :
Po = Nilai uang pada saat ini
r   = bunga
n  = tahun
Bila kita menyimpan uang di bank kadang-kadang pembayaran bunga tidak dibayarkan sekali dalam setahun, kadang-kadang dua kali dalam setahun, 4 kali setahun, atau bahkan bunga dibayarkan setiap bulan (12 kali setahun). Bila pembayaran  bunga setahun dibayarkan sebanyak m kali, maka nilai yang akan datang bisa  kita rumuskan sebagai berikut:
FVn =Po (1+r/m)m.n
 
Contoh 1 :
Misalkan uang Rp.10.000.000 diatas kita simpan selama setahun dengan pembayaran bunga 4 kali setahun, maka nilai uang tersebut pada akhir tahun adalah :
FV1    =  Rp.10.000.000 (1+0,18/4)4x1
           =  Rp.11.925.186
b.      PRESENT VALUE ( Nilai Sekarang )
Present Value digunakan untuk untuk mengetahui nilai investasi sekarang dari suatu nilai dimasa datang. Untuk menghitung PV bisa menggunakan fungsi pv() yang ada dimicrosoft excel. Ada lima parameter yang ada dalam fungsi pv(), yaitu :
1.       Rate, tingkat suku bunga pada periode tertentu bisa per bulan ataupun per tahun.
2.       Nper, jumlah angsuran yang dilakukan.
3.       Pmt, besar angsuran yang dibayarkan.
4.       Fv, nilai akan datang yang akan dihitung nilai sekarangnya.
5.       Type, jika bernilai 1 pembayaran dilakukan diawal periode, jika bernilai 0 pembayaran dilakukan diakhir periode.
Contoh 1:
Jika kita akan menerima sejumlah uang Rp.1.200.000 satu tahun yang akan datang, dengan bunga 20% pertahun, maka nilai sekarang (Po) penerimaan tersebut adalah :
PV1    =  Rp.1.200.000/(1+0,2)1
           =  Rp.1.000.000

PVn  atau Po =Cn/ (1+r)n
 
Atau

PVn  atau Po =Cn 
 
          Contoh 2 :
          Apabila penerimaan suatu proyek investasi beberapa tahun, seperti terlihat dibawah ini :
                                               0                   1                      2                  3                   4     
                              100 juta           200 juta           300 juta                     400 juta
Bila bunga sebesar 15 %, maka dapat dihitung besarnya nilai sekarang dari penerimaan-penerimaan tersebut adalah :
Po =100/(1+0.15)1 + 200/(1+0.15)2+300/(1+0.15)3 +400/(1+0.15)4
    = 664,14 juta.
c.       ANNUITY (Nilai masa datang dan masa sekarang)
Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen.
 Ada dua jenis anuitas:
1.      Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.
2.      Anuitas jatuh tempo (due) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya dilakukan di awal periode.
a.      Nilai Sekarang Anuitas (Present Value Annuity)
Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, jumlah yang harus anda tabung dengan tingkat bunga tertentu untuk mandapatkan sejumlah dana tertentu secara teratur dalam jangka waktu tertentu.
b.      Anuitas Abadi
Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang sama jumlahnya dan diharapkan akan berlangsung terus menerus.
PV (Anuitas Abadi) = Pembayaran = PMT
Obligasi terusan adalah sebuah obligasi terbitan pemerintah inggris untuk mengkonsolidasikan utang-utang masa lalu, dengan kata lain consol adalah obligasi terusan.
c.       Pinjaman yang Diamortisasi.
Salah satu penerapan penting dari bunga majemuk adalah pinjaman yang dibayarkan secara – dicicil selama waktu tertentu. Termasuk di dalamnya adalah kredit mobil, kredit kepemilikan rumah, kredit pendidikan, dan pinjaman-pinjaman bisnis lainnya selain pinjaman jangka waktu sangat pendek dan obligasi jangka panjang. Jika suatu pinjaman akan dibayarkan dalam periode yang sama panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan), maka pinjaman ini disebut juga sebagai pinjaman yang diamortisasi (amortized loan).
Annuity adalah suatu rangkaian pembayaran uang dalam jumlah yang sama yang terjadi dalam periode waktu tertentu.
FV =  Ko
Keterangan :
FV       = Future Value / Nilai Mendatang
Ko       = Arus Kas Awal
r           = Rate / Tingkat Bunga
n          = Tahun Ke-n (dibaca dan dihitung pangkat n).
Contoh :
Jika kita menabung 1 juta rupiah dengan bunga 10% maka setelah satu tahun kita akan mendapat :
FV = 1.000.000
FV = 1.100.000 rupiah
1.      Nilai Majemuk Anuitas adalah Nilai anuitas yang akan diterima di waktu yang akan datang untuk periode tertentu.
Rumus:
Sn  =  a [ ( 1 + i )n-1 + … + ( 1 + i )1 + ( 1 + i )0 ]
Keterangan :
a          = Jumlah modal (uang) pada awal periode
Sn        = Jumlah yang diterima pada akhir periode
2.      Nilai Tunai Anuitas adalah Nilai saat ini dari anuitas yang akan diterima di waktu yang akan datang selama periode tertentu.
3.      Amortisasi Pinjaman adalah Pembayaran tahunan untuk mengakumulasikan sejumlah dana (uang) di waktu yang akan datang.
d.      NILAI MAJEMUK ( Dibayar  lebih dari 1 kali dalam setahun )
Nilai majemuk  dengan Bunga dibayarkan lebih dari 1 kali dalam setahun.
Rumus :
Vn = P0 
Keterangan :
P0       = pokok/jumlah uang yg dipinjam / dipinjamkan pada periode waktu
m         = Berapa kali bunga dibayar dalam satu tahun
I           = Bunga
i           = interest / suku bunga
n          = Jangka waktu
e.       NILAI MAJEMUK ( Dibayar 1 kali dalam setahun )
            Rumus :
Vn = P0 (I + i )n
Keterangan :
Vn= Future value tahun ke-n
Po= Pinjaman atau tabungan pokok
 i = Tingkat suku bunga/ keuntungan disyaratkan
 n= Jangka waktu
 Bunga adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi terhadap apa yang diperoleh dengan menggunakan uang tersebut.
ISTILAH YANG DIGUNAKAN :
Pv       = Present Value (Nilai Sekarang)                 SI    = Simple interest dalam rupiah
Fv        = Future Value (Nilai yang akan datang)    An   = Anuity
I           = Bunga (i = interest / suku bunga)              n      = tahun ke-
P0       = pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu
 Sumber:
dessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
sap.gunadarma.ac.id

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

A.    PENGERTIAN

1.      Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2.      Pengertian Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3.      Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
B.     JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan:
1.      Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a.       Badan usaha ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.      Badan usaha agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c.       Badan usaha industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.      Badan usaha perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.       Badan usaha jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2.      Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c.       Badan usaha campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3.      Berdasarkan Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a.       Badan usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b.      Badan usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c.       Badan usaha besar: Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4.      Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a.       Badan Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b.      Firma: adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d.      Perseroan Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e.       Koperasi: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
1.      Konsep koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu: 
- Koperasi merupakan badan usaha 
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum  koperasi (koperasi sekunder) 
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi 
- Berdasar atas asas kekeluargaan 
2.      Tujuan Koperasi :
a.  Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c.  Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Prinsip Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. 
4.       Jenis Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya. 
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a.       Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah. 
b.      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya. 
c.       Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik. 
d.      Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a.       Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu. 
b.      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer. 
c.       Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat. 
d.      Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3)         Lembaga keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a.       Bank: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.      Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
     4)    Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1.      Join Venture: Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.      Trust: Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
3.      Holding Company: Adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
4.      Sindikat: Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
5.      Kartel: Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
·         Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.      Consolidation/ Konsolidasi: adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.      Merger: Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Aliansi Strategi: adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.      Akuisisi: adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C.    PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution
a.       SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b.      STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1.      Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
c.       TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·         Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
d.      PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
e.       OTORITAS DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
f.       SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g.      DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h.      PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i.        PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.