BAB
VI
ETIKA
DALAM AUDITING
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Profesi
seorang akuntan memegang peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan
ketergantungan dari tanggung jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik,
dimana kepentingan publik tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan
institusi yang pelayanannya dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini
berhubungan dengan sikap dan tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan
jasanya kepada publik yang berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu
pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak
dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar
hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya
untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran
penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain
untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan
publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan
publik
CPA
wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA
diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah,
pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini
mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi
perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan
karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan
kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus
terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
5. Obyektifitas
dan independensi
Seorang
CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang
CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang
disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar
di sepanjang karirnya.
7. Lingkup
dan sifat jasa
Seorang
CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam
menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA
yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA dan kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
·Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
·Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
·Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
i. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
ii. Sistem
Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
iii. Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
iv. Pengendalian
Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
v. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
·
Independensi dalam Fakta (Independence in Fact)
·
Independensi dalam Penampilan (Independence in Appearance)
·
Independensi dari Sudut Keahliannya (Independence in Competence)
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar